Sebelum Putusan, Terdakwa Korupsi Perlu Ditahan
Berita

Sebelum Putusan, Terdakwa Korupsi Perlu Ditahan

Tekad pemberantasan korupsi tidak akan berhasil jika para pelaku koruptor dibiarkan kabur menghindari eksekusi putusan pengadilan. Perlu ada mekanisme penahanan sebelum putusan turun.

Zae/Mys
Bacaan 2 Menit
Sebelum Putusan, Terdakwa Korupsi Perlu Ditahan
Hukumonline

 

Mekanisme seperti ini diakui Assegaf memiliki kelemahan. Tidak jelas waktu Mahkamah Agung membacakan putusan atas suatu perkara. Meskipun hakekat persidangannya terbuka, dalam praktek masyarakat sulit mengetahui jadwal persidangan.

 

Untuk mengatasi kelemahan ini, Kejaksaan dan Mahkamah Agung harus melakukan koordinasi. Paling tidak, Kejaksaan bisa memperkirakan kapan putusan dibacakan oleh hakim agung. MA juga perlu memberi tahu jaksa dan para pihak sejauh mana proses penanganan perkara.

Hukuman berat terhadap para koruptor seperti tidak ada gunanya karena hukuman tersebut tak bisa dieksekusi. Terdakwa atau terhukum kabur dari jerat hukum sudah menjadi rahasia umum. Kasus terakhir adalah kaburnya Sudjiono Timan setelah divonis penjara 15 tahun. Dalam sejumlah kasus, mekanisme cekal ternyata tidak bisa menghentikan langkah seorang terpidana kabur ke luar negeri.

 

Untuk menghindari kasus serupa terus terulang perlu ada mekanisme pencegahan. Menurut Teten Masduki, Ketua Badan Pekerja ICW, mengusulkan perlunya ada upaya penahanan terhadap terdakwa sebelum putusan dijatuhkan. Yang lebih penting dan lebih efektif adalah penahanan, ujarnya.

 

Teten menggambarkan praktek pemberantasan korupsi pada tahun 1950-1959 dimana para koruptor sangat sulit lolos dari penahanan sejak masa penyidikan hingga putusan. Seseorang yang didakwa korupsi akan sulit lolos karena mereka tidak dibiarkan berkeliaran.

 

Mekanisme penahanan memang bisa dipersoalkan dengan dalih melanggar hak asasi terdakwa. Apalagi putusan Mahkamah Agung biasanya baru turun setelah berbulan-bulan, bahkan hingga tahunan.

 

Jika mekanisme penahanan tidak dimungkinkan, kata advokat Mohamad Assegaf, aparat hukum harus membuat mekanisme pelaporan. Terdakwa korupsi yang perkaranya akan diputus seharusnya diwajibkan melapor ke kejaksaan dalam waktu tertentu. Bisa sekali dua minggu atau sekali sebulan.

Tags: