Sejumlah Catatan Negatif 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf
Terbaru

Sejumlah Catatan Negatif 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf

Antara lain penggunaan pasal karet untuk membungkam kebebasan berekspresi; Polri digunakan sebagai pelindung kekuasaan yang mengucilkan perlindungan rakyat; tidak serius memberantas korupsi dan melemahkan KPK; serta tren buruk penyusunan peraturan perundang-undangan.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Keempat, tidak serius melaksanakan agenda pemberantasan korupsi hingga melemahkan KPK. Kelima, pengesahan UU Cipta Kerja melalui mekanisme omnibus law merupakan tren buruk dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Keenam, dinyatakan bersalah atas buruknya kualitas udara, tapi Presiden justru mengajukan banding. Ketujuh, minimnya perlindungan hukum dan HAM dalam praktik buruk Pinjaman Online (Pinjol). 

Kedelapan, persoalan Papua: dari Otonomi Khusus Jilid II, diskriminasi hingga kriminalisasi terhadap aktivis Papua semakin masif. Kesembilan, mandeknya pembahasan RUU PKS dan RUU PPRT menunjukan pemerintah tidak tegas memberikan perlindungan terhadap warga negara. Kesepuluh, watak buruk pembangunanisme negara yang tertuang dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebelas, minimnya perlindungan negara terhadap pekerja migran di luar negeri. Dua Belas, pepesan kosong janji untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. Tiga belas, gagap dalam melakukan penanggulangan bencana banjir.

Arif mendesak pemerintahan Jokowi-Ma'ruf melakukan evaluasi pemerintahan besar-besaran untuk meminimalisir dampak pelanggaran HAM pada masyarakat sekaligus menyelamatkan citra rezim pemerintahan dalam catatan sejarah. Evaluasi itu dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat luas, termasuk terhadap kebijakan vaksinasi Covid-19.

Pemerintah Indonesia harus menghadirkan suasana yang aman dan nyaman bagi segenap masyarakat Indonesia untuk menjamin hak atas kebebasan berekspresinya dan menghadirkan aparat penegak hukum yang demokratis, berperspektif HAM, serta mampu menghargai kebebasan berekspresi. Tidak menggunakan kekuatan Polri sebagai alat pembungkam kebebasan sipil dan bersama Kapolri mendorong reformasi kepolisian sipil dalam organisasi institusi Polri.

Pemberantasan korupsi harus dilaksanakan serius dengan mendorong penguatan kelembagaan KPK, mencabut revisi UU KPK, dan bertanggung jawab atas pemecatan 57 pegawai KPK. “UU Cipta Kerja juga perlu dicabut melalui Perppu demi melaksanakan amanat UUD RI Tahun 1945 dan penghormatan HAM,” tegas Arif.

Selain itu, Arif mendesak pemerintah untuk mencabut upaya banding dalam kasus Polusi Udara dan segera melaksanakan putusan PN Jakpus. Penting juga untuk menerbitkan regulasi yang memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan guna menjamin perlindungan hukum dan HAM bagi pengguna pinjaman online (pinjol). Sekaligus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap penyedia jasa pinjaman online.

Pemerintah perlu melakukan moratorium atas kebijakan Otonomi Khusus Jilid II Papua. Menurut Arif, kebijakan untuk Papua harus dirumuskan ulang secara berkeadilan dan partisipatif, menghapus praktik rasisme, diskriminasi, dan kriminalisasi terhadap orang asli Papua. “RUU PKS dan RUU PPRT harus segera dibahas dan disahkan dengan melibatkan korban kekerasan seksual, pekerja rumah tangga, organisasi pendamping, serta ahli.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait