Sepanjang 2021, KY Gelar 7 Kali Pelatihan KEPPH
Catahu KY 2021

Sepanjang 2021, KY Gelar 7 Kali Pelatihan KEPPH

Tahun 2022, rencana pelatihan KEPPH dan tematik akan mengikutsertakan peserta hakim-hakim ad hoc selain hakim karir.

CR-28
Bacaan 3 Menit
Komisoner KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Joko Sasmito,  dalam Press Conference KY bertajuk 'Laporan Capaian Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim', Senin (17/12/2021). Foto: CR-28
Komisoner KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Joko Sasmito, dalam Press Conference KY bertajuk 'Laporan Capaian Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim', Senin (17/12/2021). Foto: CR-28

Selain berwenang mengawasi perilaku hakim, Komisi Yudisial (KY) memiliki tugas pencegahan dan peningkatan kapasitas hakim (PKH) sesuai mandat UU No.18 Tahun 2011 tentang KY dan Peraturan KY No.7 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Pembidangan Kerja KY.

Ada tiga tugas utama bidang pencegahan dan PKH. Pertama, pencegahan dengan melaksanakan pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kedua, peningkatan kapasitas hakim dengan melaksanakan pelatihan tematik dan pelatihan khusus mengacu pada Peraturan KY Nomor 3 Tahun 2013 tentang Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim. Ketiga, peningkatan kesejahteraan hakim.

Untuk peningkatan kesejahteraan hakim secara normatif belum diatur apa yang harus dilakukan KY dalam pelaksanaannya. Hingga kini KY masih mengacu pada PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Meskipun PP tersebut sudah pernah dilakukan judicial review melalui Putusan MA No.23 P/HUM/2018 yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Tapi sebelum berlaku PP yang baru, KY dalam memperjuangkan kesejahteraan hakim masih mengacu pada ketentuan itu (agar tidak ada kekosongan hukum, red)," kata Komisioner KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Joko Sasmito, dalam Press Conference KY bertajuk “Laporan Terkait Capaian Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim", Senin (17/12/2021). (Baca Juga: Sepanjang Tahun 2021, KY Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Terhadap 85 Hakim)  

Terdapat sepuluh poin yang diatur dalam PP No. 94/2012. Antara lain terkait gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain. Sebelum pandemi, dia menjelaskan KY sudah sepakat dengan MA untuk memprioritaskan perihal kesehatan, rumah dinas, dan jaminan kesehatan bagi hakim.

Sedangkan mengenai tugas pencegahan terhadap pelanggaran KEPPH, KY menitikberatkan hasil yang berhubungan dengan sikap dan kemampuan mengelola perasaan serta emosi hakim. Di tahun 2021, KY telah melakukan 7 kali pelatihan eksplorasi KEPPH bagi hakim di tiga lingkungan peradilan yakni peradilan umum, agama, dan militer. Dengan rincian, 3 kali dilakukan secara daring dan 4 kali secara tatap muka. KY mencatat, total hakim sudah mengikuti pelatihan eksplorasi KEPPH tahun ini sebanyak 281 peserta.

“Pada tahun 2021, tidak melibatkan hakim TUN. Tetapi sebenarnya hakim TUN ini sudah sering kami libatkan pada pelatihan di tahun-tahun sebelumnya pada 2019 dan 2020.”

Tags:

Berita Terkait