Survei LeIP: Tiga PR Besar Kinerja Pengadilan Tipikor
Utama

Survei LeIP: Tiga PR Besar Kinerja Pengadilan Tipikor

Tim peneliti memberikan tiga rekomendasi yang didasarkan pada peninjauan ulang terhadap kondisi dan desain Pengadilan Tipikor saat ini.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Pertama, dengan meninjau ulang kelembagaan dan kewenangan Pengadilan Tipikor, Tim Peneliti merekomendasikan agar pembentukan Pengadilan Tipikor di tingkat kabupaten/kota tidak perlu dilakukan, diadakannya mekanisme yang memungkinkan persidangan perkara tipikor di PN terdekat, serta memperluas kewenangan Pengadilan Tipikor agar dapat menangani jenis perkara lain yang berhubungan dengan tipikor.

Kedua, Tim Peneliti menyarankan untuk meninjau ulang sistem sertifikasi dan distribusi hakim karier. Dengan meninjau status quo kondisi hakim karier, Tim Peneliti merekomendasikan perlu dilakukannya analisis kebutuhan hakim karier berbasis data yang nantinya harus terus diperbarui secara rutin.

“Di samping itu perlu pula dilakukan perubahan terhadap mekanisme pemberian SK penempatan hakim karier, mengatur ulang pelaksanaan tugas hakim karier, mempertimbangkan pemberian insentif tambahan, serta menyusun program diklat berkelanjutan bagi hakim karier,” jelas Aziezi.

Ketiga, Tim Peneliti memberikan rekomendasi berdasarkan peninjauan ulang terhadap konsep dan praktik hakim ad hoc juga harus dilakukan. Berdasarkan kajian dan tinjauan yang dilakukan, Tim Peneliti merekomendasikan perlunya mendesain ulang pola kerja, rekrutmen, hingga diklat terhadap hakim ad hoc.

Hal ini perlu dilakukan dengan memperhatikan pemetaan beban kerja dan tipologi perkara. Keempat, Tim Peneliti juga merekomendasikan dilakukannya penguatan terhadap kepaniteraan Pengadilan Tipikor guna menjamin dukungan administrasi yang mumpuni. Penguatan ini dapat dilakukan dengan melakukan penunjukan panitera pengganti khusus Pengadilan Tipikor serta dengan melaksanakan pendidikan dan orientasi khusus panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor

Mantan Piminan KPK Chandra M Hamzah yang juga menjadi salah satu pembicara dalam peluncuran hasil penelitian tersebut, menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor dibangun dengan harapan dapat menjadi pengadilan berintegritas tinggi dan berkualitas. Salah satu pengejawantahan akan integritas tersebut dilakukan melalui pengadaan jabatan hakim ad hoc.

Dia juga menyatakan bahwa pada awal pembentukannya, Pengadilan Tipikor menjadi salah satu institusi yang sarat akan substansi dan menguji keahlian keilmuan hukum para pihak terlibat di dalamnya. Baginya, tujuan dan desain awal Pengadilan Tipikor saat ini telah bergeser dari apa yang dirancang pada awal pembentukan.

Tags:

Berita Terkait