Survei LeIP: Tiga PR Besar Kinerja Pengadilan Tipikor
Utama

Survei LeIP: Tiga PR Besar Kinerja Pengadilan Tipikor

Tim peneliti memberikan tiga rekomendasi yang didasarkan pada peninjauan ulang terhadap kondisi dan desain Pengadilan Tipikor saat ini.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Nani Indrawati, mengatakan Pengadilan Tipikor saat ini dalam realitanya memang mengalami berbagai kendala. Dia menyampaikan pengadilan Tipikor di tingkat pertama seringkali dihadapkan pada beban kerja yang terlalu tinggi, hal ini diperparah dengan tidak diterapkannya ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU Pengadilan Tipikor, di mana Hakim Karier dibebaskan dari tugasnya menangani perkara lain selama mengadili perkara tipikor.

Dia juga menuturkan terjadinya penurunan standar dalam pelaksanaan proses persidangan maupun dalam manajemen sumber daya manusia. Persepsi publik juga mempengaruhi penilaian akan kinerja Pengadilan Tipikor secara umum. Kendati demikian, sering kali penilaian tersebut didasarkan semata-mata pada conviction rate di Pengadilan Tipikor.

Profesor Hukum Indonesia dari University of Sydney, Prof Simon Butt, menyatakan bahwa penilaian kinerja Pengadilan Tipikor seharusnya tidaklah didasarkan semata-mata pada conviction rate. Ia berpendapat bahwa idealnya, kinerja Pengadilan Tipikor diukur berdasarkan esensi awal pembentukannya serta berdasarkan pada prinsip-prinsip universal tentang peradilan yang baik.

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro, menyampaikan MA tidak menutup mata adanya berbagai masalah yang perlu disikapi dan mendapat perhatian untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan peradilan terhadap perkara korupsi yang berkualitas dan efektif.

Menurutnya, evaluasi terhadap permasalahan Pengadilan Tipikor perlu dilakukan agar dapat dicarikan solusinya, baik dengan memperkuat kapasitas hakim bersertifikasi tipikor, pemberian insentif, hingga berbagai alternatif solusi dalam penelitian ini yang disambut baik oleh Mahkamah Agung.

Wakil Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK), Alexander Marwata, menyampaikan bahwa KPK memiliki sejumlah ekspektasi terhadap Pengadilan Tipikor yang diharapkan dapat menjadi “role model bagi pengadilan pada umumnya dari aspek administrasi perkara, fasilitas pengadilan yang efisien, transparan dan akuntabel, serta modern yang didukung teknologi informasi”.

Lebih lanjut lagi, dia mengemukakan bagaimana proses penanganan perkara, ketepatan waktu, jaminan keamanan, hingga kualitas dan integritas SDM yang ada pada Pengadilan Tipikor saat ini masih belum sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan.

Tags:

Berita Terkait