Yuk Pahami Cara Ampuh Menyusun Bahasa dalam Kontrak Komersial
Info Hukumonline

Yuk Pahami Cara Ampuh Menyusun Bahasa dalam Kontrak Komersial

Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pengaturan tentang bahasa dalam suatu perjanjian, serta teknis menguasai penyusunan kontrak komersial yang efektif dan efisien.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Yuk Pahami Cara Ampuh Menyusun Bahasa dalam Kontrak Komersial
Hukumonline

Salah satu proses yang dibutuhkan untuk kegiatan bisnis lintas negara adalah dengan menyusun suatu perjanjian atau kontrak komersial. Penyusunan perjanjian dengan menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa dalam perjanjian sudah secara jelas diatur di dalam peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, kedudukan Bahasa Indonesia dalam suatu perjanjian yang melibatkan lembaga swasta Indonesia atau perseorangan Warga Negara Indonesia dengan pihak asing dinilai wajib.

Namun dalam praktik, terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 juga menciptakan tantangan baru dalam aspek bahasa, karena rumusan yang terkandung dalam edaran tersebut dinilai cukup berseberangan dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Hal tersebut tentu akan menjadi suatu pertanyaan bagi para pelaku usaha karena berpotensi menimbulkan permasalahan hingga sengketa di kemudian hari.

Untuk mempermudah penyusunan perjanjian komersial bagi pengusaha maupun konsultan hukum, Hukumonline akan menggelar Workshop Hukumonline 2024: “Pengaturan dan Penguasaan Praktik Penggunaan Bahasa Dalam Menyusun Kontrak Komersial” pada tanggal 25 April 2024, pukul 09:30 - 17:00 WIB. Workshop akan digelar di Ashley Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.

Kami membuka pendaftaran workshop ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewati kesempatan ini, tempat terbatas! Untuk mengetahui informasi lebih lanjut Workshop, Anda dapat klik di sini atau gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Workshop ini akan menghadirkan Andi Y. Kadir dan Indri P. Guritno selaku Senior Partner dari HHP Law Firm, serta Bernard Sihombing selaku Associate Partner dari HHP Law Firm. Para narasumber akan mengupas tuntas ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai bahasa dalam penyusunan suatu kontrak, sekaligus menganalisa lebih dalam tentang ketentuan bahasa yang berlaku saat ini pasca terbitnya SEMA No. 3 Tahun 2023. Selain itu, workshop juga akan menyoroti hal-hal yang bersifat teknis dan praktis dari penyusunan suatu kontrak komersial yang efektif dan efisien.

Sebagaimana diketahui, penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar juga menjadi hal yang penting dalam penyusunan kontrak perjanjian. Bahkan tidak sedikit sengketa yang muncul dari suatu kontrak disebabkan karena penggunaan bahasa yang tidak sesuai dengan teknik penulisan yang ideal.

Atas dasar itu, pemahaman mengenai ketentuan dan kedudukan Bahasa Indonesia secara mendasar perlu dipahami, terlebih bagi para pihak yang terlibat dalam penyusunan kontrak dengan asing, mulai dari pengusaha hingga konsultan hukum. Pemahaman ini dibutuhkan untuk suatu kegiatan usaha agar dapat memberikan perlindungan hukum yang pasti.

Tags:

Berita Terkait