Dampak Covid-19 Terhadap Pembayaran THR
Lipsus Lebaran 2020

Dampak Covid-19 Terhadap Pembayaran THR

Selama 11-18 Mei 2020, Kemnaker mencatat sebanyak 326 pengaduan telah dibayar THR-nya sesuai ketentuan dan yang tidak mampu membayar THR 274 pengaduan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Agung memberi gambaran bahwa kondisi perusahaan sekarang ada yang mampu dan tidak untuk membayar THR. Misalnya, industri pariwisata dan transportasi sangat terpukul, sehingga kemampuan perusahaan membayar THR relatif minim. Tapi untuk perusahaan besar dan multinasional dengan finansial kuat, tidak ada masalah dalam memenuhi hak normatif pekerja termasuk THR. Secara umum, ada perusahaan yang sama sekali tidak mampu membayar THR, membayar sebagian, atau menunda pembayaran.

Ketua Umum Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengatakan meskipun SE ini menyebut mekanisme pembayaran THR dilakukan berdasarkan kesepakatan, tapi faktanya tidak semua buruh memiliki perwakilan atau serikat yang kuat dan berintegritas untuk berunding. “Praktiknya nanti tidak akan ditemukan kesetaraan dalam perundingan dan yang dibutuhkan sekarang adalah regulasi untuk melindungi kelompok yang lemah,” kata dia.

Ilhamsyah mengatakan THR dapat membantu buruh untuk melewati masa sulit pandemi Covid-19. Mengacu data Kementerian Ketenagakerjaan sedikitnya 2,8 juta buruh dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, berdasarkan pengalaman posko THR di mana dalam situasi normal saja masih ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban membayar THR.

“Dari berbagai laporan yang selama ini disampaikan KPBI ke posko THR, tidak ada satu pun kasus yang ditindaklanjuti Kementerian Ketenagakerjaan, dan tidak ada sanksi yang dijatuhkan terhadap perusahaan yang melanggar aturan THR.” (Baca; Cerita Lebaran dan Pandemi)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mewajibkan pengusaha membayar THR secara penuh (minimal 1 bulan upah) bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun tanpa melalui perundingan. Bagi pekerja dengan masa kerja di bawah setahun THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

“KSPI berpendapat THR seharusnya dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk kerja; buruh yang diliburkan sementara karena Covid-19; buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di-PHK dalam rentang waktu H-30 sebelum lebaran,” kata Said Iqbal.

Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk menjaga daya beli buruh di masa pandemi Covid-19. Pembayaran THR dengan dicicil atau ditunda dapat menurunkan daya beli buruh yang bisa berdampak pada rendahnya pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, pembayaran THR dengan cara dicicil ini lebih tepat untuk perusahaan terdampak Covid-19 kategori kecil dan menengah seperti hotel melati, restoran non aralaba, UMK, ritel skala menengah ke bawah dan lainnya.

Tags:

Berita Terkait