Dampak Covid-19 Terhadap Pembayaran THR
Lipsus Lebaran 2020

Dampak Covid-19 Terhadap Pembayaran THR

Selama 11-18 Mei 2020, Kemnaker mencatat sebanyak 326 pengaduan telah dibayar THR-nya sesuai ketentuan dan yang tidak mampu membayar THR 274 pengaduan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

“Untuk perusahaan besar seperti hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur wajib membayar THR secara langsung dan penuh tanpa dicicil atau ditunda,” harapnya. (Baca: Ketika SE THR Sesuai Harapan Pengusaha, Buruh Menolak)

Sudah cukup baik

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menerangkan THR adalah hak buruh. Sesuai Pasal 77 PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mewajibkan pengusaha membayar THR kepada buruh paling lambat H-7. Pasal 3 ayat (1) Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR diberikan satu bulan upah untuk buruh dengan masa kerja minimal 12 bulan. Bagi buruh yang bekerja minimal 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan mendapat THR dengan besaran yang dihitung secara proporsional.

Permenaker No.6 Tahun 2016 mengatur THR adalah upah pokok dan tunjangan tetap. Buruh berstatus tetap atau kontrak yang mengalami PHK 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak mendapat THR. Aturan THR sudah jelas, tapi pandemi Covid-19 berdampak terhadap pembayaran THR terutama bagi perusahaan yang mengalami masalah arus kas.

SE Menaker tentang THR ini dinilai sudah cukup baik merespon situasi yang ada. Bagi perusahaan yang mampu, kewajiban membayar THR harus segera dilaksanakan. Perusahaan yang menghadapi kesulitan arus kas harus merundingkan pelaksanaan pembayaran THR kepada serikat buruh atau buruhnya untuk mencari solusi. “Jika perusahaan hanya mampu membayar 60 persen, maka sisa pembayaran THR dibayar pada bulan berikutnya. Kesepakatan ini harus tertuang dalam perjanjian bersama,” usul Timboel.

Timboel berharap insentif dan bantuan yang dikucurkan pemerintah untuk perusahaan, seperti pinjaman lunak, relaksasi iuran jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS, dan lainnya dapat membantu perusahaan untuk tetap produktif dan bisa melaksanakan kewajibannya terhadap buruh. Peran Dinas Ketenagakerjaan sangat penting untuk memastikan SE Menaker ini berjalan baik. Pemerintah harus aktif menjalin komunikasi dengan perusahaan dan serikat buruh terkait pembayaran THR di tempat kerja. Jika ditemukan potensi masalah, pemerintah bisa berperan aktif dengan mengajak kedua pihak untuk berunding mencari solusi terbaik.

Peran pemerintah

Direktur Eksekutif TURC Andriko Otang menyayangkan karena SE Menaker luput mengatur prosedur lanjut jika perundingan antara pengusaha dan pekerja tidak mencapai kesepakatan. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, perlu dilanjutkan dengan mekanisme tripartit berlandaskan Permenaker No.20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Bagi perusahaan yang mencicil THR, Andriko mengusulkan agar membuka laporan keuangan perusahaan secara transparan. Serikat buruh harus solid dan kuat, sehingga dalam dialog dengan perusahaan, pekerja/buruh bisa memperoleh kedudukan yang setara. Bagi Pekerja yang tidak memiliki serikat pekerja di dalam perusahaan berpotensi memiliki posisi tawar lemah di hadapan manajemen perusahaan.

Tags:

Berita Terkait