Dampak Covid-19 Terhadap Pembayaran THR
Lipsus Lebaran 2020

Dampak Covid-19 Terhadap Pembayaran THR

Selama 11-18 Mei 2020, Kemnaker mencatat sebanyak 326 pengaduan telah dibayar THR-nya sesuai ketentuan dan yang tidak mampu membayar THR 274 pengaduan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Andriko menyarankan ada tiga hal perlu diperjelas dalam pelaksanaan SE THR ini. Pertama, peran aktif pemerintah sangat diperlukan dalam memfasilitasi dialog yang terjadi agar dapat berjalan lancar, setara, dan mendapat kesepakatan yang berkeadilan. Kedua, diperlukan sikap aktif pemerintah melakukan pengawasan, khususnya situasi Covid-19 agar semua pihak tidak dirugikan atas kebijakan yang ada. Ketiga, batasan maksimal waktu penundaan pembayaran THR dalam proses pembayaran THR.

Ketua Pusat Studi Hukum Ketenagakerjaan Universitas Trisakti Andari Yurikosari menyarankan kesepakatan mencicil atau penundaan pembayaran THR sebaiknya     dituangkan dalam bentuk perjanjian bersama. Perjanjian ini harus dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat. Dinas ketenagakerjaan berperan untuk melakukan pengawasan. “Para pihak harus aktif membuat perjanjian bersama itu, kemudian membawa kesepakatan tersebut kepada dinas ketenagakerjaan,” usul Andari.

Menurut Andari, THR seharusnya sudah disiapkan perusahaan jauh sebelum hari raya keagamaan. Bahkan, THR merupakan salah satu komponen yang masuk dalam perhitungan pesangon. Tapi bisa jadi karena dampak Covid-19, perusahaan menggunakan anggaran THR ini untuk menjaga operasional perusahaan.

Posko THR

Surat Edaran tentang THR ini mengamanatkan gubernur untuk membentuk posko THR di masing-masing daerahnya. Menaker Ida Fauziyah menngatakan posko THR ini bentuk fasilitasi pemerintah agar buruh mendapakan THR sesuai ketentuan. Posko THR ini dapat dimanfaatkan buruh dan pengusaha mulai 11-31 Mei 2020. Posko THR bertugas menerima pengaduan, memantau pelaksanaan pemberian THR, konsultasi, dan penegakan hukum. Dia berharap posko THR ini dapat mendorong pelaksanaan SE THR agar dapat berjalan efektif.

Selama 11-18 Mei 2020, posko THR Kementerian Ketenagakerjaan menerima 735 pengaduan dengan rincian 422 pengaduan terkait pembayaran THR dan 313 konsultasi tentang THR. Ida mengatakan posko THR telah dimanfaatkan pengusaha, pekerja, dan masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi, dan pengaduan THR. “Semua telah kita tindak lanjuti,” katanya.

Setelah ditindaklanjuti sebanyak 326 pengaduan telah dibayar THR-nya sesuai ketentuan dan yang tidak mampu membayar THR 274 pengaduan. Dari 274 pengaduan yang tidak mampu bayar THR itu terdiri dari 167 tidak membayar THR; 27 ditunda; 40 dibayar bertahap atau dicicil; dan 40 pemotongan THR. Ida menegaskan setiap pengaduan yang masuk ditindaklanjuti tim dari Ditjen PHI dan Jamsos serta Ditjen Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

“Tentunya kita dorong melakukan dialog secara bipartit yang melibatkan pekerja dan pengusaha, sehingga mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR. Kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat,” kata Ida. (Baca Juga: Menaker: Alasan Pandemi Covid-19 Tak Gugurkan Kewajiban Pembayaran THR)

Ida mengingatkan proses dialog itu harus dilakukan secara kekeluargaan, laporan internal perusahaan secara transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Dia menyebut ada sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan THR. Selain itu, ada denda 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayar THR.

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:

Berita Terkait