Jadikan Mekanisme HAN Sebagai Premium Remedium
Utama

Jadikan Mekanisme HAN Sebagai Premium Remedium

Pengajaran Hukum Administrasi Negara selama ini dianggap terlalu teoritis.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
Diskusi peluncuran buku Hukum Administrasi Negara yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Rabu (20/3). Foto: FH UGM
Diskusi peluncuran buku Hukum Administrasi Negara yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Rabu (20/3). Foto: FH UGM

Untuk mencapai tujuan bernegara, melalui penyelenggaraan pemerintahan, tidak bisa semata-mata mengandalkan penegakan hukum pidana. Mekanisme Hukum Hukum Administrasi seharusnya menjadi yang utama atau premium remedium dalam pengelolaan pemerintahan. Jangan setiap saat yang dikedepankan adalah pendekatan pidana. Penerapan hukum pidana untuk setiap kasus justru lebih mempunyai daya rusak terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Urgensi mengedepankan pendekatan hukum administrasi tersebut mengemuka dalam kuliah penyegaran sekaligus diskusi peluncuran buku Hukum Administrasi Negara yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Rabu (20/3).

Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung 2016-2022, Supandi, berpendapat sudah waktunya pendekatan hukum administrasi diperlakukan sebagai premium remedium dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia meminta aparat penegak hukum tidak mudah melakukan kriminalisasi terhadap tindakan pejabat.

“Tolong dipegang asas praduga keabsahan tindakan pejabat,” ujarnya dalam diskusi tersebut.

Baca Juga:

Asas praduga keabsahan tindakan pejabat atau presumtio justea causa bermakna tindakan atau keputusan seorang pejabat Tata Usaha Negara harus dianggap sah sampai ada keputusan lain yang secara hukum membatalkannya. Sering disebut juga sebagai asas rechtmatig, asas ini bermakna setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap rechtmatig sampai ada pembatalannya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, mendukung pandangan Supandi. Menurut Dian, negara-negara hukum modern sudah menggunakan sarana hukum administrasi sebagai langkah awal.

Dengan kata lain, mekanisme hukum administrasi yang dimaksimalkan. Hanya negara-negara kuno yang masih mengedepankan pendekatan pidana lebih dahulu dalam penyelesaian kasus-kasus dalam penyelenggaraan pemerintahan. Spirit itu pula yang dibawa UUAP, yakni mengedepankan terlebih dahulu prinsip kemanfaatan bagi bangsa dan negara (doelmatigheid).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait