Mendorong Konsep Single Bar Sebagai Fungsi Regulator dalam RUU Advokat
Utama

Mendorong Konsep Single Bar Sebagai Fungsi Regulator dalam RUU Advokat

Sementara kewenangan eksekutor diberikan kepada masing-masing organisasi advokat di bawah organisasi regulator. Seperti melaksanakan pendidikan, ujian advokat, menentukan standar kelulusan, penyumpahan, hingga pemberhentian advokat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Dengan demikian, otoritas tunggal Peradi kewenangannya terbatas sebagai regulator. Peradi tak dapat menyelenggarakan pendidikan advokat, memungut iuran tahunan, dan kewenangan lain. Kewenangan lain menjadi ranah organisasi advokat di bawah Peradi sebagai eksekutor. Dengan perubahan konsep sistem single bar seperti ini dapat mencegah terjadi perpecahan, dan justru menguatkan kualitas profesi advokat.

“Hemat saya semestinya seperti itu. Konsep single bar tidak seperti sekarang, dia buat peraturan sendiri, menentukan pendidikan PKPA sendiri, menentukan standar kelulusan sendiri, punya dewan kehormatan, menurut saya ini tidak bisa dipertahankan, ada conflict of interest karena sebagai regulator dan eksekutor.”

“Kalau konsep ini disepakati, kami di Komisi III bisa kembali mendorong masuk ke Revisi UU Advokat. Tapi kalau masih dalam posisi tak mau mengalah dan mengeser pemikiran akan susah. Sudah dikumpulkan menteri saja tidak ada follow up dan mogok di tengah jalan,” sindirnya.

Peradi mesti bersatu lagi

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan melanjutkan Revisi UU Advokat memang belum prioritas untuk dibahas dalam Prolegnas Prioritas. Tapi, baginya mudah saja bagi Komisi III DPR untuk merevisi atau mengubah UU Advokat. “Pertanyaanya kita mengubah UU Advokat ini untuk siapa? Apakah untuk segelintir orang saja?” kata Arteria Dahlan dalam kesempatan yang sama.

Arteria menilai UU Advokat secara kasat mata tak dapat dieksekusi, malahan terlecehkan yang masih berkutat memperdebatkan soal single bar atau multi bar. “Kalau single atau multi bar itu sebenarnya gampang bahasnya secara kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis,” kata dia.

Dia mengaku rindu menantikan Peradi bisa memperjuangkan advokat secara bebas membela klien; membela advokat untuk tidak dapat dituntut/digugat saat menjalankan tugasnya. Termasuk hak advokat memperoleh informasi dan dokumen dari instansi lain, merahasiakan hak klien, memastikan kerahasiaan dokumen, serta perlindungan penuh terhadap advokat. “Ini gak kelihatan yang dilakukan Peradi, yang ada ribut masalah pendidikan rekrutmen, ujian advokat, dan lainnya,” bebernya.

Arteria yang juga berprofesi advokat mengingatkan peran organisasi advokat dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas advokat. Dia mengkritik implementasi Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lain. Advokat semestinya mengikuti irama tiga penegak hukum lain. Ketimbang berdebat tak berujung soal single atau multi bar, lebih penting memperjuangkan kesetaraan advokat dengan penegak hukum lain sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (1) UU Advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait