Mendorong Konsep Single Bar Sebagai Fungsi Regulator dalam RUU Advokat
Utama

Mendorong Konsep Single Bar Sebagai Fungsi Regulator dalam RUU Advokat

Sementara kewenangan eksekutor diberikan kepada masing-masing organisasi advokat di bawah organisasi regulator. Seperti melaksanakan pendidikan, ujian advokat, menentukan standar kelulusan, penyumpahan, hingga pemberhentian advokat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

Menurutnya, DPR dan pemerintah masih fokus pada wadah tunggal organisasi advokat, makanya Peradi mesti bersatu lagi. Itu sebabnya pada 25 Februari 2020, pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasona H Laoly memfasilitasi pertemuan ketiga kubu Peradi, tapi sayangnya kandas di tengah jalan. Arteria mendorong agar dilakukan pertemuan lanjutan untuk menyepakati pelaksanaan Munas untuk menghasilkan pemimpin baru melalui proses pemilihan yang disepakati dan bersifat sah dan mengikat. Dia yakin Menkumham bakal mengesahkan kepengurusan baru pasca bersatunya Peradi.

“Saya minta Peradi Otto Hasibuan, Peradi Juniver Girsang, dan Peradi Luhut Pangaribuan, coba kumpul lagi tak usah dengan pemerintah dan DPR dulu,” harapnya.

Sementara Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan berpandangan Peradi merupakan organ negara yang diberikan kewenangan mengangkat advokat. Menurutnya, setiap advokat wajib menjadi anggota organisasi advokat sebagaimana amanat Pasal 30 ayat (2) UU Advokat. Soal terpecahnya organisasi advokat, Otto menyadari perlunya berpikir ulang bagi semua pihak. Namun lagi-lagi dirinya memperjuangkan single bar demi kepentingan pencari keadilan.

Hukumonline.com

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan.

“Mau organisasi advokat sepuluh atau dua puluh boleh, karena itu kebebasan berserikat. Tapi yang memiliki kewenangan untuk mengatur segala sesuatu hal mengenai UU ini hanya satu. Jadi ketunggalanya itu bukan organisasinya, tapi kewenangannya yang tunggal,” katanya.

Tags:

Berita Terkait