Mendorong Pemilihan Jaksa Agung Melalui Pansel dalam RUU Kejaksaan
Utama

Mendorong Pemilihan Jaksa Agung Melalui Pansel dalam RUU Kejaksaan

Seperti mekanisme pemilihan pimpinan KPK dan Hakim Agung. Mulai membentuk pansel, menyeleksi sejumlah persyaratan calon, menjalani serangkaian tahapan seleksi. Hasilnya diserahkan ke DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan. Hasil akhirnya diserahkan ke presiden untuk dipilih.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Reseach Society (IJRS), Dio Ashar Wicaksana berpendapat ke depan institusi Kejaksaan mesti independen dan jauh dari campur tangan kekuatan eksekutif. Sejarah Kejaksaan dalam proses penegakan hukum di era orde lama boleh dibilang amat bertaji. Tepatnya saat Kejaksaan di bawah komando R. Soeprapto sangat independen dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Saat itu, R. Soeprapto tanpa tedeng aling-aling berani menuntut menteri-menteri yang diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi. Sikap tersebut dapat ditempuh lantaran posisi Jaksa Agung independen yang tentu tidak menjadi bagian dari kabinet pemerintahan. Dengan begitu, jabatan Jaksa Agung tak mudah diganti, tak perlu pertanggungjawaban ke presiden, seperti saat ini.

“Ke depan posisi Jaksa Agung harus independen. Jika rekruitmen Jaksa Agung lebih independen akan lebih baik dengan tidak berdasar penunjukan presiden saja,” ujarnya.

Dia menilai mesti dipastikan mekanisme yang transparan, serta adanya standar dan kriteria yang ketat bagi calon Jaksa Agung. Tak kalah penting, poin bebas dari afiliasi partai politik dan kepentingan bisnis menjadi keharusan.

“Agar Kejaksaan menjadi lebih independen tak hanya mengubah mekanisme pemilihan Jaksa Agung semata, tapi juga soal bagaimana agar status kepegawaian jaksa ke diubah. Tak hanya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi pegawai khusus penegak hukum, seperti halnya kepolisian dan hakim.”

Selain itu, mekanisme anggarannya diubah dengan performance based budgeting, sehingga Kejaksaan menjadi lebih profesional pengelolaanmya, seperti halnya KPK. “Intinya, satu poin saya sepakat jika jaksa mekanisme pemilihannya lebih transparan dan objektif bisa memastikan independensi Jaksa Agung. Tetapi agar kejaksaan lebih profesional dan independen tak hanya mekanisme pemilihan Jaksa Agung, tetapi ada variabel lain yang harus menjadi perhatian.”

Tags:

Berita Terkait