Penjelasan Hukum Soal Tanggung Jawab Pemerintah atas Bencana Alam
Utama

Penjelasan Hukum Soal Tanggung Jawab Pemerintah atas Bencana Alam

Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk membangun kembali daerah bencana. Tanggung jawab tersebut tidak berlaku bagi rumah-rumah atau pemukiman yang didirikan di wilayah yang oleh aturan hukum dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Lantas, apakah hal itu memang merupakan kewajiban pemerintah? Dilansir dari laman Sistem Manajemen Pengetahuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Simantu.pu.go.id), ketentuan hukum pengelolaan bencana sudah tercantum dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia .......”,

Ketentuan dasar tersebut dapat ditafsirkan bahwa “merupakan kewajiban negara” dan “tugas pemerintah” untuk melindungi seluruh penduduk indonesia dalam lingkungan hidup indonesia guna kebahagiaan seluruh rakyat indonesia dan segenap umat manusia. Bila ada tanggung jawab negara berarti didalamnya ada kewajiban negara, dengan demikian merupakan tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban bencana. Ada tidaknya pertanggungjawaban, dapat diukur melalui tiga aspek yang meliputi akibat dan kegiatan, tempat, serta sumber/korban.

Sementara klinik Hukumonline menulis jika bencana dalam pengertian hukum adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupandan penghidupan masyarakat. Bencana digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial akibat perbuatan manusia. (Baca: Melihat Bencana Alam dari Perspektif Hukum)

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Apabila terjadi bencana, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar, memberikan pelayanan umum sesuai dengan standar minimum, dan memberikan perlindungan dari dampak bencana bagi setiap orang yang terkena bencana.

Secara hukum, bencana alam adalah peristiwa yang tergolong “force majeure” atau suatu peristiwa yang berada di luar kuasa manusia. Oleh sebab itu kerugian harta benda termasuk rumah dalam peristiwa bencana alam tidak dapat dimintakan ganti rugi kepada siapa pun, termasuk pemerintah, kecuali tentunya apabila harta benda tersebut sebelumnya telah dilindungi oleh asuransi.

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab membangun kembali infrastruktur termasuk pemukiman penduduk yang terkena bencana sesuai dengan kemampuan keuangannya, sekurang-kurangnya sesuai dengan standar pemukiman yang layak. Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai personifikasi dari Negara memikul tanggung jawab tersebut, sesungguhnya tidak berdasarkan hubungan sebab akibat dari bencana alam, melainkan karena UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal.

Tanggung jawab pemerintah tersebut tidak berlaku bagi rumah-rumah atau pemukiman yang didirikan di wilayah yang oleh aturan hukum dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana, seperti sempadan sungai, sempadan pantai, di bawah lintasan sambungan listrik tegangan tinggi (SUTET) dan sebagainya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait