Penjelasan Hukum Soal Tanggung Jawab Pemerintah atas Bencana Alam
Utama

Penjelasan Hukum Soal Tanggung Jawab Pemerintah atas Bencana Alam

Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk membangun kembali daerah bencana. Tanggung jawab tersebut tidak berlaku bagi rumah-rumah atau pemukiman yang didirikan di wilayah yang oleh aturan hukum dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Bagi rumah yang hancur akibat kebakaran, sepanjang kebakaran tersebut terjadi akibat bencana alam berlaku hal seperti di atas. Namun demikian, Rumah yang kebakaran dapat dimintakan ganti rugi kepada pemerintah apabila peristiwa kebakaran tersebut disebabkan oleh kegagalan teknologi (bencana non alam), misalnya tegangan listrik yang tidak stabil, meledaknya gardu listrik, meledaknya tabung elpiji, putusnya kabel listrik tegangan tinggi.

Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Landasan berpikirnya, negara Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Tujuannya, memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana guna mewujudkan kesejahteraan umum berlandaskan Pancasila, sebagaimana amanat UUD1945.

Atas dasar itu, Pasal 5 UU Penanggulangan Bencana menyatakan, pemerintah pusat dan daerah jadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi, pertama, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.

Tags:

Berita Terkait