Refleksi Sistem Pemerintahan Indonesia dalam Legislasi
Kolom

Refleksi Sistem Pemerintahan Indonesia dalam Legislasi

Dalam proses legislasi perlu melihat kembali sistem negara modern yang memisahkan cabang-cabang kekuasaan negara dan adanya saling mengawasi antara cabang kekuasaan tersebut.

Bacaan 2 Menit
Kartika Saraswati. Foto: Istimewa
Kartika Saraswati. Foto: Istimewa

Sistem pemerintahan menurut Jimly Asshiddiqie berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif dalam hubungan dengan legislatif. Sesuai dengan pengertian tersebut, pembahasan ini akan lebih difokuskan sistem pemerintahan dalam hubungan eksekutif dengan legislatif dalam proses legislasi di Indonesia.

Jenis sistem pemerintahan yang ada di dunia yang dikemukakan oleh para ahli hukum tata negara secara garis besar dibedakan ke dalam tiga kelompok yaitu parlementer, presidensial dan variasi antara kedua sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial dengan penamaan yang beragam.

Sistem pemerintahan parlementer, menurut Douglas V. Verney, berevolusi dari negara yang dipimpin dan diperintah oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas keseluruhan kekuasaan sebuah negara ke munculnya sebuah majelis untuk membatasi hegemoni raja yang kemudian majelis tersebut mengambil alih tanggung jawab dan kekuasaaan raja dalam pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen.

Dalam sistem pemerintahan parlementer hal yang mendasar bahwa adanya pemisahan kepala negara dan kepala pemerintahan dalam negara. Inggris sebagai negara dengan sistem pemerintahan parlementer murni, memberikan kekuasaan kepala pemerintahan kepada perdana menteri dan kepala negara tetap berada pada Raja (Ratu, saat ini) Inggris.

Sistem pemerintahan presidensial, Amerika Serikat merupakan negara yang pertama memperkenalkan sistem pemerintahan ini. Sistem pemerintahan Amerika Serikat dapat dikatakan sebagai anti-tesis dari sistem pemerintahan di Inggris karena latar belakang dan sejarah keterkaitan dua negara tersebut. Amerika Serikat menolak sistem pemerintahan Inggris dengan konsep Raja, tetapi menurut Jack Bell, tetap memberikan kekuasaan besar kepada Presiden dengan menutup kekuasaan yang tiran melalui konstitusi.

Presiden bertindak dalam dua kapasitas sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sistem Pemerintahan Presidensial lebih mencirikan pemisahaan kekuasaan menurut teori Montesquieu, yaitu memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang tidak ditemukan dalam sistem pemerintahan parlementer setidaknya dalam fungsi legislasi antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif.

Pembeda antara parlementer dan presidensial di antaranya yang terlihat jelas adalah ada/tidaknya pemisahan jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam fungsi presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sebagai kepala negara, membuat presiden menjadi lebih kuat karena kekuasaannya menurut Denny Indrayana menyentuh juga pada kekuasaan legislatif dan yudikatif. Akan tetapi, campur tangan eksekutif dalam pembuatan undang-undang di sistem pemerintahan presidensial tetap dibatasi secara tegas dengan tidak ikut dalam proses pembahasan RUU di legislatif, yang dalam sistem parlementer tidak terdapat batasan dikarenakan perdana menteri merupakan anggota parlemen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait