Ironi Nurdin Abdullah
Berita

Ironi Nurdin Abdullah

Selain penerima penghargaan anti korupsi, Nurdin juga mengelak di depan wartawan namun mengaku saat pemeriksaan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 7 Menit
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: RES
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: RES

Sudah berkali-kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para kepala daerah amanah menjalankan tugasnya sebagai pemimpin bagi rakyat, salah satunya tidak melakukan perbuatan korupsi. Namun berkali-kali pula KPK menangkap para “Raja Kecil” tersebut termasuk salah satunya yang baru saja terjadi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Ironisnya, Nurdin merupakan penerima Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada 2017 lalu ketika menjabat sebagai Bupati Bantaeng. BHACA adalah penghargaan yang diberikan organisasi tersebut bagi tokoh yang dianggap bersih dari praktik korupsi serta tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan termasuk memberi maupun menerima suap.

Pemilik akun twitter @BungHattaAward mengatakan bahwa dirinya begitu terkejut dan turut perihatin tentang berita yang menimpa Nurdin Abdullah. “Kini kami menunggu konferensi pers KPK mengenai hasil pemeriksaan 1x24 jamnya. Terima kasih atas perhatian kawan2 semua,” ujar pemilik akun twitter tersebut. (Baca Juga: “Fee Lawyer” Hotma Sitompul di Kasus Bansos Ditelisik KPK)

Selain menerima BHACA, Nurdin juga mempunyai sederet prestasi lainnya, sebut saja penerima penganugerahan sebagai Tokoh Perhutanan Sosial di tahun 2019 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Paramakarya 2019 sebagai prestasi di bidang pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, penghargaan Anugerah Gatra 2019 Inovasi Pembangunan untuk Indonesia Maju, dan yang terbaru yaitu pada pertengahan Januari 2021 kemarin ia meraih penghargaan dari OJK RI karena berhasil menggerakkan ekonomi daerah bidang inklusi keuangan, dan penggerak financial technology (fintech) rangkaian pemulihan ekonomi nasional.

Namun kenyataan justru sebaliknya meskipun ini masih sebatas dugaan dan perlu pembuktian di persidangan. Namun setidaknya Nurdin dianggap KPK melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Kepada wartawan usai diperiksa penyidik Nurdin mengelak dan menyalahkan anak buahnya Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, yang juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama.Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah,” ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2).

Meski membantah, Nurdin mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini dan memohon maaf kepada masyarakat Sulsel.Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf,” ujar Nurdin sebelum memasuki mobil tahanan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait