Ahli: Suroso Tidak Tepat Jadi Tersangka KPK
Berita

Ahli: Suroso Tidak Tepat Jadi Tersangka KPK

Suroso dianggap bukan pejabat penyelenggara negara.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp
PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp

Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpad) I Gede Panca Astawa mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk mengangani perkara korupsi mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.

Ia menyampaikan pendapatnya itu saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Suroso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/4).

Menurut Gede, jabatan yang dipegang Suroso bukanlah jabatan seorang penyelenggara negara. "Sepengetahuan kami, pemohon adalah jajaran direktur. Sehingga tidak tepat apabila KPK menjadikan pemohon sebagai tersangka," jelasnya.

Gede pun merujuk pada ketentuan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan itu menyatakan, KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang memiliki kaitan dengan keduanya.

Selain itu, menurut Gede, berdasar pada Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), setidaknya ada tujuh kelompok yang disebut sebagai penyelenggara negara, yaitu pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, dan menteri.

Termasuk pula gubernur, hakim, pejabat negara lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penjelasan pada ayat (7) pasal tersebut itu seperti direksi, komisaris dan pejabat struktural pada BUMN atau BUMD," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait