Empat Catatan Penegakan Hukum dan HAM untuk Tahun 2021
Berita

Empat Catatan Penegakan Hukum dan HAM untuk Tahun 2021

Mulai dari penanganan pandemi Covid-19 yang lebih optimal, reformasi Polri, reformasi TNI, dan penyelesaian konflik yang memberi rasa aman dan kesejahteraan di Papua.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Empat Catatan Penegakan Hukum dan HAM untuk Tahun 2021
Hukumonline

Persoalan hukum dan HAM masih menjadi sorotan mengawali tahun 2021. Indonesia adalah negara hukum yang menghormati dan melindungi HAM. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM baik sipil politik (sipol) dan sosial, ekonomi dan budaya (ekosob).

“Penghormatan adalah upaya untuk menjamin dan memastikan HAM baik yang ada dalam peraturan atau praktik-praktik kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Advokat sekaligus Ketua Forum 4 De Facto, Feri Kusuma saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Feri mengatakan perlindungan dalam konteks HAM yakni tindakan negara mencegah dari ancaman kekerasan atau tindakan lain yang merugikan atau menciderai individu. Soal pemenuhan HAM, Feri mengatakan ini kewajiban negara untuk mewujudkan dan menyediakan berbagai kebutuhan yang dapat menunjang HAM dan dapat dinikmati oleh setiap individu atau masyarakat. Beberapa bentuk pemenuhan HAM, antara lain hak atas kesehatan dan ekonomi menghadapi pandemi Covid-19.

Untuk mendukung terwujudnya budaya hukum dan HAM, Feri mengusulkan pemerintah untuk melaksanakan 4 hal yang layak menjadi prioritas di tahun 2021. Pertama, penanganan pandemi Covid-19 tahun ini harus lebih optimal dengan memperhatian aspek HAM. Penanganan pandemi ini merupakan tanggung jawab bersama melalui peran masing-masing untuk mematuhi protokol kesehatan dan memperkuat perekonomian masyarakat yang terdampak, serta memudahkan proses dan meringankan biaya pendidikan.

Kedua, reformasi Polri perlu menjadi prioritas mengingat tantangan persoalan hukum yang akan dihadapi semakin rumit. Polri harus menjunjung tinggi HAM dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai peraturan, salah satunya Perkap No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Ia menyadari aparat kepolisian sering berada dalam kondisi dilematis ketika menjalankan tugas, tapi dalam menghadapi hal tersebut Polri diharapkan untuk tetap menerapkan asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Polri harus memiliki pilihan strategis dan mencari terobosan konstruktif dalam melaksanakan kerja pengayoman, pelindung, pelayan, dan penegak hukum.

“Tahun 2021 juga penting bagi Polri karena akan ada pergantian Kapolri. Semua pihak tentu berharap sosok Kapolri yang dipilih memiliki kompetensi yang baik, responsif, dan humanis. Dibutuhkan figur Kapolri yang berpengalaman, progresif, dan visioner,” kata dia. (Baca Juga: Empat RUU Ini Mandek, Kemajuan HAM Dinilai Belum Substantif)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait