Genosida dan Kompleksitas Mengadilinya
Kolom

Genosida dan Kompleksitas Mengadilinya

Cara sederhana untuk melihat niat genosida dari Israel ini adalah dengan memeriksa actus reus kejahatan.

Bacaan 6 Menit
Genosida dan Kompleksitas Mengadilinya
Hukumonline

Perang di Gaza antara warga Palestina—yang diinisiasi oleh serangan HAMAS— melawan Israel sejak 7 Oktober 2023 bukan sekedar perang fisik yang mengakibatkan amat banyak korban jiwa. Perang ini juga perang urat syaraf di bidang politik dan hukum.

Salah satu perang dalam hukum adalah gugatan Afrika Selatan terhadap Israel untuk tuduhan genosida ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). ICJ pun telah menjatuhkan putusan sela (interim ruling) pada 26 Januari 2023. Isinya memang belum menyatakan Israel telah melakukan genosida dan tidak memerintahkan gencatan senjata. Namun, putusan sela ini menerima legal standing Afrika Selatan. ICJ juga memerintahkan Israel mencegah terjadinya genosida di Gaza, Palestina serta kooperatif pada misi dan bantuan kemanusiaan.

Baca juga:

Mengadili perkara genosida, baik secara nasional maupun internasional, memang tidak mudah. Kejahatan genosida adalah kejahatan HAM yang berat (grave breaches of human rights), kejahatan amat serius (most serious crime), dan seringkali bersifat lintas negara. Telah cukup banyak kasus genosida atau serupa genosida yang pernah bahkan masih terjadi di dunia. Sebut saja kasus holocaust bangsa Yahudi di era Perang Dunia II, kasus pembunuhan massal warga sipil di Kamboja oleh Khmer Merah era Pol Pot (1975-1979), pembantaian warga sipil di Bosnia Herzegovina oleh milisi Serbia (1995), atau peristiwa baku bunuh antarsuku di Rwanda (Hutu vs. Tutsi) yang menelan korban nyaris satu juta jiwa (1994). Di Indonesia sendiri pernah juga terjadi kasus pembantaian massal antarsuku yang serupa genosida seperti di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah antara tahun 1996-2000.

Secara sederhana, genosida sering dimaknai sebagai pembantaian massal atau pemusnahan kelompok-kelompok etnis secara masif. Tidak terlalu salah, meski kurang lengkap juga. Alasannya karena kejahatan genosida tak hanya mencakup pembantaian massal.

Pasal 2 Konvensi Genosida tahun 1948 (berlaku sejak tahun 1950) mendefinisikan genosida sebagai setiap tindakan berikut yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama, seperti: (a) Membunuh anggota kelompok; (b) Menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok; (c) Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperkirakan akan mengakibatkan kemusnahan fisik seluruhnya atau sebagian; (d) Menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok; dan (e ) Memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.

Definisi genosida yang hampir sama disebut dalam Pasal 6 Statuta Roma tahun 1998 yang melahirkan International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional), Pasal 4 Statuta International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia tahun 1993, dan Pasal 2 Statuta International Criminal Tribunal for Rwanda tahun 1994.

Tags:

Berita Terkait