Setengah Hati Kebijakan Umrah Backpacker
Edsus Lebaran 2024

Setengah Hati Kebijakan Umrah Backpacker

Umrah backpacker tidak bisa dihindari dan harus diatur, tapi bukan melegalkan. Kemenag bakal merespons umrah backpacker, termasuk berkomunikasi dengan pemerintah Saudi.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Sebagai negara dengan penduduk lebih dari 270 juta jiwa mayoritas memeluk agama Islam, Indonesia menjadi negara terbesar pengirim jemaah haji dan umrah ke Arab Saudi. Kota Mekkah dan Madinah, merupakan tempat suci yang menjadi favorit umat muslim untuk melakukan ibadah haji dan umrah.

Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk memberi kemudahaan bagi setiap muslim yang ingin bertandang ke negara tempat kelahiran Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam (SAW) itu. Salah satu kebijakan yang digulirkan Kerajaan Arab Saudi yakni mengizinkan umrah menggunakan visa turis.

Kebijakan itu memberi peluang ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri atau dikenal dengan istilah umrah mandiri alias backpacker. Kendati otoritas Arab Saudi membuka peluang umrah mandiri, tapi pemerintah Indonesia belum merespons positif.

Kebijakan pemerintah terhadap warganya yang melakukan umrah backpacker terkesan setengah hati. Sebab kendati tidak mengakomodir umrah secara mandiri, namun fakta di lapangan banyak warga Indonesia yang melakukan ibadah umrah ke tanah suci secara backpaker.

Baca juga:

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan perjalanan umrah berbeda dengan perjalanan wisata lainnya. Maklum, perjalanan ibadah umrah ke tanah Mekkah melibatkan aturan peribadatan yang harus dipatuhi oleh para jamaah.

Loh kok setengah hati?. Kita mengikuti UU karena jelas di situ diatur haji dan umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” katanya kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi VIII di kompleks DPR/MPR, Senin (18/3/2024) lalu.

Tags:

Berita Terkait