Rekanan Innospec Didakwa Menyuap Eks Pejabat Pertamina
Berita

Rekanan Innospec Didakwa Menyuap Eks Pejabat Pertamina

Terdakwa akan mengajukan eksepsi.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Setelah tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Direktur PT Soegih Interjaya (SI) Willy Sebastian Lim dihadapkan ke "meja hijau". Perkara Willy merupakan kelanjutan dari perkara-perkara sebelumnya yang telah diputus di pengadilan Inggris, Court Crown at Southwark United Kingdom.

Dalam perkara ini, Willy bersama-sama David P Turner, Paul Jennings, Dennis J Kerisson, Miltos Papachristos (para pejabat The Associated Octel Company Limited -sekarang Innospec Limited) dan Direktur PT SI M Syakir didakwa menyuap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo sebesar AS$190 ribu.

Penuntut umum KPK Irene Putrie mengatakan perbuatan Willy bersama-sama David, Paul, Dennis, Miltos, dan Syakir yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Suroso itu melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Pemberian tersebut dengan maksud supaya Suroso menyetujui Octel melalui PT SI menjadi penyedia atau pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik Pertamina periode Desember 2004 dan tahun 2005," katanya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5).

Irene menjelaskan, sejak tahun 1982, Octel selaku produsen TEL menunjuk PT SI menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia dengan kompensasi komisi. TEL merupakan bahan aditif yang memiliki tingkat racun tinggi dan berfungsi sebagai aditif agar mesin tidak berbunyi, serta meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar.

Namun, penggunaan TEL ternyata dapat menyebabkan hambatan pada lapisan katalis konverter, sehingga menghasilkan gas berbahaya dari hasil pembakaran bahan bakar. Di satu sisi, pembakaran TEL juga menghasilkan gas berbahaya dengan level yang sangat membahayakan bagi kesehatan.

Walau begitu, Irene menyatakan, pada 2003, Octel dan Pertamina membuat perjanjian kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang pada intinya menyepakati pembelian TEL akan dilakukan dalam periode 2003 sampai dengan maksimal September 2004 dengan harga AS$9.975 permetrik ton.

Tags:

Berita Terkait